TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan akan mengawasi seluruh lini untuk mencegah kasus alat rapid test Covid-19 bekas.
"Pengawasan yang dilakukan adalah sifatnya menjaga kualitas dari pemeriksaan maupun post marketing surveilens," kata Nadia kepada Tempo, Kamis, 29 April 2021.
Nadia menuturkan, jika terkait penipuan layanan rapid test akan sulit terdeteksi secara sistematis. Namun, dalam menjaga kualitas pemeriksaan laboratorium, ada pemantauan mutu internal dan pemantauan mutu eksternal.
Selain itu, kata Nadia, bentuk pengawasan lainnya oleh pemerintah adalah penanganan keluhan masyarakat. "Dan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari dinas kesehatan atau pemerintah daerah yang memberikan izin operasional untuk sebuah laboratorium," ujarnya.
Layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa 27 April 2021. Penggrebekan ini diduga karena adanya praktek pemalsuan proses rapid test antigen.
Dari hasil penggerebekan, polisi telah menangkap lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka ditangkap karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Baca: Soal Dugaan Alat Rapid Test Bekas, Kimia Farma Diagnostik Segera Evaluasi SOP