TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang rampasan dari kasus korupsi mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo ke Kementerian Hukum dan HAM. Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 877 meter persegi yang berlokasi di Surakarta. Nilai aset diperkirakan mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan rumah itu akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta. Bambang berharap penambahan hal ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta.
"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," tutur Bambang dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Aula Manahan Kota Surakarta melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2020.
Deputi Penindakan KPK Karyoto meminta barang rampasan negara itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. "Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," kata Karyoto.