TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan akan segera melaporkan rancangan Surat Keputusan Bersama mengenai pedoman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Presiden Joko Widodo. Johnny mengatakan SKB itu telah disiapkan atas dasar materi-materi yang dibahas di dalam Subtim 1 Pengkaji UU ITE.
"SKB-nya belum bisa dirilis sekarang karena harus dilaporkan di kabinet dulu, setelah itu baru ditindaklanjuti," kata Johnny ketika ditemui Tempo di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
Johnny mengatakan SKB itu akan menguraikan pedoman kriteria implementasi terhadap UU ITE yang pasal-pasalnya dianggap kontroversial oleh publik. Di antaranya Pasal 27 ayat 1-4, Pasal 28 ayat 1-2, Pasal 29, dan Pasal 35. SKB itu nantinya bakal diteken tiga pejabat, yakni Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI.
Johnny memperkirakan rancangan SKB ini dapat dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebelum Lebaran yang jatuh di medio bulan Mei ini. Namun, dia mengatakan hal ini juga bergantung pada jadwal rapat kabinet.
"Segera, mudah-mudahan sebelum Lebaran. Tergantung jadwal di sidang kabinet, jadwal Bapak Presiden tentunya kan," ujar Johnny.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini mengatakan perlu melaporkan rancangan SKB terlebih dulu sebab pengkajian UU ITE merupakan instruksi langsung Jokowi. Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada pimpinan TNI dan Polri pada Senin, 15 Februari lalu.
"Sehingga kami harus menyampaikan ini lho hasil kerja yang sudah dilakukan oleh tim atas permintaan Presiden untuk melakukan review terhadap substansi terhadap UU ITE," ucap Johnny.
Dia mengimbuhkan, SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE ini bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Namun pedoman teknis bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE yang selama ini dianggap karet.
Pedoman teknis ini, kata dia, memuat pengertian dan kriteria implementasi. Menkominfo Johnny mengatakan dengan pedoman kriteria implementasi tersebut diharapkan tak ada lagi perbedaan penerapan pasal-pasal UU ITE. "Ini semua dilakukan agar terdapat perlindungan atas pencari keadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan di sisi lain penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar hukum," kata Johnny.
BUDIARTI UTAMI PUTRI