TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan pihaknya bakal memproses laporan dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR itu diadukan ke MKD lantaran terseret dalam dugaan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Robin Pattuju.
"Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh karena itu setiap laporan yang masuk kami pastikan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021.
Habiburokhman juga memastikan MKD bakal bekerja secara netral. Ia mengatakan MKD bertugas menjadi penegak kehormatan dan keluhuran martabat Dewan serta tak akan keluar dari koridor itu.
"Semua laporan yang masuk ke MKD pasti kami akan tindak lanjuti tidak terkecuali. Saya sendiri kalau dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti di MKD," ujar dia.
Menurut Habiburokhman, sudah ada satu laporan yang masuk ke MKD menyangkut Azis. Ia menyebut saat ini tengah dilakukan pemeriksaan formal terhadap berkas-berkas laporan itu. MKD akan menggelar rapat dan membahas laporan itu pada 6 Mei mendatang setelah DPR memasuki masa sidang.
"Semua keputusan di MKD diputuskan secara kolektif kolegial, kami bareng-bareng bukan satu orang-perorang," ujar dia.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan MKD juga tak akan mengintervensi kerja KPK. Ia menyebut pihaknya menghormati dan tak akan mendahului kerja komisi antirasuah itu. Sebelumnya, MKD juga mendampingi penyidik KPK saat menggeledah ruangan Azis di lantai 4 Gedung Nusantara I DPR RI.
Meski begitu, Habiburokhman enggan berkomentar ihwal kerja-kerja Azis sebagai Wakil Ketua Dewan jika proses di MKD berlangsung. Ia mengatakan hal tersebut menjadi domain dari pimpinan DPR.
"Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR karena mereka kolektif kolegial," ucap anggota Komisi Hukum DPR ini.
Azis Syamsudin sebelumnya diadukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ke MKD. Pelaporan ini menyusul disebutnya nama Azis dalam pusaran suap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin ditengarai mempertemukan Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumah dinasnya. KPK telah menetapkan Robin dan Syahrial sebagai tersangka dalam dugaan suap untuk penghentian pengusutan kasus.