TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari kepolisian, Stefanus Robin Pattuju. Mereka adalah Riefka Amalia dan Angga Yudistira
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Riefka dan Angga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Stefanus.
"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stefanus) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 April 2021.
Ali kembali menegaskan bahwa KPK menangani perkara ini dengan serius dan transparan. "Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka perkara dugaan suap. Penyidik kepolisian yang bertugas di KPK itu diduga meminta uang senilai hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. Selain Stefanus, Syahrial dan Maskur Husain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Firli Sebut Hanya 1 Penyidik KPK yang Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai
ANDITA RAHMA