TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan secepat mungkin memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis akan dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.
“Itu kepentingan penyidikan, secepatnya, kalau bisa Senin kami periksa, kami periksa. Kalau bisa Selasa, kami periksa,” kata Firli di kantornya, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.
Sebelumnya, nama Azis tersangkut dalam kasus ini karena diduga berperan mempertemukan Syahrial dengan Robin. KPK menduga Syahrial datang ke rumah dinas Azis pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, KPK meduga Syahrial bercerita tentang masalah hukum yang menjeratnya di komisi antirasuah.
Selanjutnya, menurut KPK, Azis menyuruh ajudannya untuk menghubungi penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju untuk datang ke rumahnya. Azis memperkenalkan Syahrial kepada Robin. Saat pertemuan itu, Syahrial diduga meminta bantuan Robin untuk mengusahakan agar kasus dugaan korupsinya tidak naik ke tahap penyidikan.
Robin menyanggupi dan meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar. KPK menduga Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar lewat 59 kali pengiriman. Seorang pengacara bernama Maskur Husain juga ditetapkan menjadi tersangka kasus suap penyidik KPK ini.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai Dalam Kasus Suap Penyidik