TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan tak ada anggota komisi antirasuah lainnya yang terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dia mengatakan Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju adalah satu-satunya penyidik KPK yang terlibat kasus itu.
“Sampai hari ini, tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus,” kata Firli di kantornya, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021.
Firli mengatakan kalaupun ada dugaan keterlibatan pihak lain, itu bukan dari internal KPK. “Kalaupun ada tersangka lainnya nanti, itu bukan orang KPK,” ujar Firli.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju tidak sendiri dalam upaya mengakali perkara Wali Kota Tanjungbalai. ICW mempertanyakan adanya peran penyidik lain di kasus suap itu.
"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Kurnia mengatakan untuk merealisasikan janjinya, yaitu menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik KPK lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.
Baca juga: Penyidik Diduga Memeras, ICW Sebut KPK Diambang Batas Kepercayaan Publik