TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto tengah mengupayakan proses ekstradisi terhadap tersangka Jozeph Paul Zhang.
Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan di negara lain, diserahkan kepada negara asal tersangka untuk menjalani persidangan.
"Disarankan untuk ajukan permohonan ke Kemenkumham. Langkah kami ya ajukan permohonan," ujar Agus saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 April 2021.
Nantinya, permohonan upaya ekstradisi itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. "Proses selanjutnya, beliau yang jalankan," kata Agus melanjutkan.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph.
Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Ia pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Namun, Jozeph Paul Zhang saat ini tengah berada di Jerman. Polri pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Alat Bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kami terbitkan DPO," ucap Agus.
ANDITA RAHMA
Baca: Kasus Penistaan Agama, Polri Jadwalkan Pemeriksaan Keluarga Jozeph Paul Zhang