TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap keluarga Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kendati demikian, tak dibeberkan waktu pastinya keluarga Jozeph akan diperiksa. "Ya (keluarga), penyidik akan memeriksa orang-orang terdekat dengan yang bersangkutan, akan digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 April 2021.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph.
Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Ia pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
Namun, Jozeph Paul Zhang saat ini tengah berada di Jerman. Polri pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Alat Bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kami terbitkan DPO," kata Rusdi.
ANDITA RAHMA
Baca: Kabareskrim Sebut Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI