TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal India memasuki Indonesia pada Rabu lalu. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut para WNA memang dimungkinkan masuk untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Aturan pembatasan (WNA) masuk Indonesia terkait Covid-19 belum dicabut. Mereka yang memang dimungkinkan masuk untuk pemegang KITAS dan diplomat," ujar Faizasyah lewat pesan singkat, Jumat, 23 April 2021.
Namun, Faizasyah mengaku tidak tahu ihwal jumlah WNA Asal India pemegang KITAS yang masuk Indonesia hingga saat ini. "Imigrasi yang bisa menjelaskan, data bukan kami di Kemlu. Pengajuan visa diproses langsung di Jakarta, tidak melalui KBRI/KJRI," tuturnya.
KITAS merupakan syarat bagi WNA untuk tinggal di Indonesia selama masa pandemi Covid-19. Syarat tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Informasi yang dihimpun Tempo, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia melalui India berjumlah 135 orang. Mereka tiba di Indonesia menggunakan pesawat carter dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam. Sesuai prosedur, mereka harus menjalani isolasi mandiri selama 5 x 24 jam sejak hari kedatangan.
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani menyebut, pemerintah memang sudah memiliki protokol yang diterapkan untuk kedatangan WNA maupun WNI dari luar negeri. Namun mengingat ada lonjakan kasus Covid-19 di India, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk sementara menolak kedatangan WNA tersebut hingga situasi di India lebih teratasi. "Kami mendorong pemerintah untuk segera membahas potensi penularan ini dan mengambil sikap untuk melindungi WNI di dalam negeri," ujarnya.
DEWI NURITA
Baca: Begini Upaya Kemenkes Agar Kasus Covid-19 Tak Melonjak Seperti di India