TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan pelantikan terhadap tiga hakim ad hoc.
Mereka adalah Sinintha Yuliansih Sibarani, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat kasasi; Achmad Jaka Mirdinata, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat kasasi; dan Andari Yurikosari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat kasasi.
Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2021 atas pengangkatan ketiga hakim ad hoc. "Mengangkat dalam jabatan hakim ad hoc untuk masa jabatan selama lima tahun," kata Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supatmi, Jumat, 16 April 2021.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengambil sumpah jabatan ketiga hakim ad hoc. Pejabat yang baru diambil sumpahnya lalu menantangani berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas. Tahapan berikutnya, Syarifuddin melakukan penyamatan tanda jabatan hakim ad hoc.
Sinintha Yuliansih Sibarani sebelumnya menjabat hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim ad hoc di Komisi Yudisial, Sinintha menyampaikan bahwa ia setuju dengan penerapan hukuman mati agar ada efek jera terhadap tipikor.
Adapun Achmad Jaka Mirdinata sebelumnya merupakan staf Hubungan Industrial Bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) sekaligus advokat dari BUMN tersebut. Ia menjadi calon hakim ad hoc yang mewakili unsur APINDO.
Sedangkan Andari Yurikosari adalah hakim ad hoc yang berasal dari unsur serikat pekerja atau buruh. Ia sebelumnya merupakan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Baca juga: Ketua MA Sebut Perkara yang Diputus pada 2020 Sudah Melebihi Indikator Kerja