TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan lembaganya telah memutus sebanyak 20.562 perkara sepanjang 2020. "Dan sisa perkara 2020 adalah sebanyak 199 perkara," kata Ketua MA dalam pidato laporan tahunan MA tahun 2020, Rabu, 17 Februari 2021.
Syarifuddin mengatakan, beban perkara pada 2020 sebanyak 20.761 perkara, yang terdiri dari perkara masuk 20.544 perkara dan 217 perkara merupakan sisa perkara pada 2019.
Dari jumlah beban tersebut, sisa perkara 2020 yang belum diputus ada sebanyak 199 perkara. Syarifuddin menyebut sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.
Baca juga: Jokowi Minta Peningkatan Teknologi MA Harus Sejalan Kualitas Putusan
Dengan demikian, kata dia, rasio produktivitas memutus MA pada 2020 adalah sebesar 99,04 persen atau melebihi Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan sebelumnya sebesar 70 persen.
Menurut Syarifuddin, dengan jumlah hakim yang relatif lebih sedikit dari tahun sebelumnya, jumlah perkara yang diterima pada 2020 merupakan yang terbanyak dalam sejarah. "Namun, MA tetap mampu memutus perkara dengan jumlah terbanyak sepanjang sejarah dengan tanpa mengurangi kualitas putusan," katanya.
Mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju pada 2020, MA mengirim salinan putusan sebanyak 18.237 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada 2020 sebesar 88,77 persen.
Dari sisi ketepatan waktu, Ketua MA Syarifuddin memaparkan bahwa Mahkamah Agung memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65 persen. "Jumlah tersebut melampaui capaian 2019, yaitu sebesar 96,58 persen," ujarnya.