TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita Nasional layak menjadi perhatian sepanjang Kamis, 15 April 2021. Pertama tentang Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua tentang sidang perdana kasus ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Pilkada 2020 Sabu Raijua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.
Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.
Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) tanpa harus melaporkanya ke MK. KPU dan Bawaslu pun diminta melakukan supervisi PSU.
Sementara calon Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly yang berpasangan dengan Orient Riwu Kore menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi mereka sebagai peserta Pilkada 2020.
"Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja putusan itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobi kepada Tempo, Kamis, 15 April 2021.