TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan dugaan adanya pegawai internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membocorkan informasi rencana penggeledahan kasus suap pajak bukan yang pertama terjadi.
"Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 12 April 2021.
Kurnia mengatakan, saat perkara bansos Covid-19 di Kemensos, beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang-barang apapun. Dengan terulangnya kejadian tersebut, Kurnia menyarankan agar ada tindakan konkret dari KPK.
"Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," katanya.
Kebocoran informasi, kata Kurnia, juga merupakan dampak buruk dari UU KPK yang baru. Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 itu, Kurnia mengatakan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Akibatnya, langkah penyidik menjadi lambat.
Misalnya, Kurnia menyebutkan, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A, namun barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B lantaran harus melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.
"Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, terjadi kebocoran operasi pengejaran barang bukti dalam kasus dugaan suap pajak. Berkas kasus dilarikan dari kantor PT Jhonlin, salah satu perusahaan yang dituduh menyuap Angin Prayitno Aji, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama menemui ganjalan. Dicurigai ada oknum dalam kasus yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang hendak disita.
KPK tengah menyidik kasus suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap pajak ini diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus suap pajak. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.
Baca juga: Dewas KPK Minta Pimpinan Usut dan Cari Sumber yang Bocorkan Operasi Suap Pajak
FRISKI RIANA