TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Jumat, 9 April 2021. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap rekayasa pajak di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Adapun lokasi yang di tuju yaitu kantor PT Jhonlin Baratama," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 April 2021.
Ini merupakan kali kedua komisi antirasuah menggeratak kantor perusahaan tambang batubara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah tempat itu pada 18 Maret 2021.
Selain kantor Jhonlin, KPK juga menggeledah sebuah tempat di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Di dua lokasi itu, KPK tak menemukan barang bukti yang dicari. Penggeledahan diduga bocor sehingga ada pihak yang menghilangkan barang bukti.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Ali.
Ali mengatakan KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.