TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui pernah menyerahkan duit ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti. Hal itu disampaikan Juliari saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
"Saudara, kenal sama Ahmad Suyuti Ketua DPC Kendal?" tanya jaksa kepada Juliari yang menjadi saksi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. "Kenal, pak," jawab Juliari.
Duduk sebagai terdakwa adalah dua pengusaha yang didakwa menyuap Juliari untuk mendapatkan proyek pengadaan bansos Covid-19, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Jaksa melanjutkan: "Apa pernah menitipkan uang untuk Pak Ahmad Suyuti?" tanya Jaksa.
Baca: Juliari Batubara Akui Pernah Sewa Pesawat untuk Perjalanan Dinas
Juliari menjawab pernah memberikan duit itu. Dia bilang duit diserahkan melalui staf khususnya Kukuh Ari Wibowo.
Juliari mengatakan duit diserahkan saat kunjungan ke Semarang dan Kendal. Dia mengatakan duit itu diberikan untuk operasioal DPC PDIP Kendal. "Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata Juliari.
Juliari Batubara mengatakan uang diserahkan berjumlah Sin$ 50 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Mantan Bendahara PDIP ini mengatakan dari mana sumber duit itu. "Milik pribadi," kata dia.