TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan sedang menelusuri pembuat dan penyebar video Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap dalam perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. "Iya kita lidik," kata Argo, Senin 22 Maret 2021.
Ditanya kemungkinan melibatkan Kejaksaan Agung dalam pengusutan tersebut, Argo menyatakan tidak bisa mengatakan teknisnya. Argo juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut. "Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo.
Sebelumnya video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia". Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.
Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Dalam cuitannya Mahfud menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," cuitan Mahfud di akun twitternya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.
Baca: Kejagung Jelaskan Video Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab