TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, meminta masyarakat mewaspadai politik uang saat pemungutan ulang suara sebagian berlangsung.
Denny mengatakan, hari pencoblosan kemungkinan terjadi saat ramadan atau awal bulan syawal setelah Lebaran. Sebab, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan dibacakan.
Ia mengatakan, praktik politik uang bisa jadi berkedok zakat dan THR. "Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan ramadan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara harus ditolak," katanya, Sabtu, 20 Maret 2021.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny - Difriadi Drajat soal hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dalam Pilkada 2020. Dalam putusan, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Denny meminta semua elemen masyarakat bahu-membahu memenangkan pemungutan suara ulang. Ia menegaskan PSU adalah hajatan masyarakat.
"Kita punya tanggung jawab keumatan untuk menyelamatkan Banua (negeri) dari berbagai praktik bermasyarakat dan bernegara yang koruptif, jauh dari prinsip amanah dan kemanfaatan," ujarnya.
Denny Indrayana mengajak masyarakat Kalimantan Selatan agar meluruskan niat, merapatkan barisan untuk meneguhkan segala daya upaya untuk mengembalikan daulat rakyat (demokrasi) dan menolak daulat duit (duitokrasi).
Baca: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Ini 3 Strategi Denny Indrayana