TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, mengajak para relawan, kader partai pendukung hingga tokoh masyarakat untuk berjuang dalam pemungutan suara ulang.
"Kita sudah menang, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memberikan pemungutan suara ulang. Inilah masanya untuk kita berjuang, bekerja keras membuktikan bahwa Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh, pionir politik tanpa uang politik, politik tanpa curang," kata Denny dalam keterangan video, Jumat, 19 Maret 2021.
Denny mengatakan, tenggat waktu pemungutan suara ulang selama 60 hari kerja bukanlah waktu yang panjang untuk menegaskan 'Hijrah Gasan Banua' (slogan kampanye Denny yang artinya hijrah untuk negeri). Ia pun meminta agar PSU dipersiapkan lebih matang.
"Sama-sama kuatkan niat, luruskan niat memperbaiki banua yang sama-sama kita cintai. Mari teruskan perjuangan ini teriring doa agar selalu mendapat kemudahan dan rahmat dari Allah SWT," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Denny Indrayana - Difriadi Drajat terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020. Mahkamah menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 yakni terkait penggelembungan suara untuk pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.
MK menyatakan pelanggaraan-pelanggaran itu terjadi di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
Mahkamah pun menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020, sepanjang SK itu mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di kecamatan-kecamatan yang telah disebutkan.
MK lantas memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di enam kecamatan tersebut di atas dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini dilakukan dalam tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
FRISKI RIANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI