TEMPO.CO, Jakarta - KPU Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021.
"Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai," kata Agus Baroya di Soreang, Bandung, Sabtu 20 Maret 2021.
Menurut Agus, pelantikan bagi Dadang dan Sahrul itu di luar tahapan dari proses Pilkada Bandung. Pelantikan tersebut menurutnya merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. "Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.
Sementara itu Calon Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.
"Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan," kata Dadang yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersama Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan.
Baca: Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel, KPU Segera Rekrut KPPS dan PPK