TEMPO.CO, Bandung - Ketua Satgas Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi soal pemindahan ratusan makam jenazah pasien Covid-19 di pemakaman khusus pasien Covid-19 kawasan Cikadut, Bandung.
Dinas Tata Ruang atau Distaru Kota Bandung menyatakan, terhitung sebanyak 153 dari total 999 jenazah yang dimakamkan di pemakaman tersebut telah dipindahkan oleh pihak keluarga hingga 14 Maret lalu setelah jenazah kerabat mereka dinyatakan negatif.
Untuk mengantisipasi terjadinya pemindahan jenazah pasien Covid-19 lagi, Ridwan Kamil melarang keras tindakan tersebut dan dinyatakan sebagai ilegal apabila tidak dengan perizinan dari Satgas setempat, meski pihak keluarga telah memegang surat bukti negatif Covid-19. “Tidak boleh dilakukan, semua yang berhubungan dengan Covid itu harus ada izin dari Satgas setempat. Kalau tidak ada itu namanya ilegal, apa pun alasannya itu tidak diperkenankan,” kata Ridwan Kamil di depan awak media.
Alasan dilarangnya pemindahan makam jenazah pasien Covid-19 tanpa izin tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini karena menyangkut masalah SOP dan protokol kesehatan ketika jenazah pertama kali dikebumikan. Meski jenazah pasien Covid-19 dinyatakan negatif virus Corona, makam tidak boleh dipindahkan secara sembarangan dan harus mendapat izin serta dilakukan pihak yang berwenang sesuai peraturan atau regulasi dari pemerintah pusat. Sebab di pemakaman tersebut juga banyak terdapat jenazah pasien positif Covid-19 lainnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lebih baik dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Baca: Ridwan Kamil Bantah Ada Jadwal Vaksinasi Untuk Umum
Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari menegaskan pihak Distaru tidak akan mempersulit proses pemindahan jenazah negatif Covid-19 dari tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 ke pemakaman lain sesuai kehendak kerabat atau keluarga. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus dilengkapi, hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak, baik itu dari Satgas Covid-19, keluarga jenazah dan tentunya masyarakat yang bersangkutan.
Bambang mengungkapkan tiga syarat pemindahan makam jenazah pasien Covid-19 yang harus dipenuhi. Syarat pertama, harus ada surat keterangan bahwa jenazah tersebut negatif Covid-19, surat tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit yang bersangkutan berdasarkan hasil tes virus Covid-19.
Syarat kedua, harus ada surat keterangan bahwa warga sekitar lokasi pemakaman menerima jenazah tersebut dimakamkan di lingkungan pemakaman mereka. Syarat terakhir, ditegaskan pula oleh Ridwan Kamil, saat pembongkaran dari tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 hingga ke tempat pemakaman akhir, harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.
HENDRIK KHOIRUL MUHID