TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 53 pertanyaan diajukan penyidik kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa dalam pemeriksaan pada Kamis, 18 Maret 2021. Penyidik mencecar Sadikin Aksa ihwal tugas dan tanggung jawabnya sebagai direktur utama melalui pemeriksaan selama 10 jam.
"Selain itu, penyidik juga mendalami tindakan SA sebagai Dirut terhadap adanya surat perintah tertulis OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 19 Maret 2021.
Argo menuturkan penyidik menggali mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap perintah OJK, serta alasan Sadikin Aksa tidak melaksanakannya.
Menurut dia, pemeriksaan berjalan dengan lancar. "Tersangka didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Erga Lawyers," ucap dia.
Sadikin Aksa ditetapkan tersangka oleh polisi pada 10 Maret 2021. Kasus berawal ketika pada Mei 2018 PT Bank Bukopin Tbk ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Untuk menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.
Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tak Menahan Sadikin Aksa
ANDITA RAHMA