Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, Kantor OJK, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, Kantor OJK, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

INFO NASIONAL - Dalam memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK  secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.

Sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober  2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain dengan kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian sendiri  sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22  Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa  Keuangan, hingga 28 Oktober 2024, terdata:  

Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024, dari 2.719 PUJK yang wajib  menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri, sebanyak 2.620 PUJK (96,36 persen) menyampaikan laporan tepat waktu, sebanyak 60 PUJK (2,21 persen) terlambat, dan sebanyak 39 PUJK (1,43 persen) belum  menyampaikan laporan. Terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024,  belum dikenakan sanksi kepada PUJK mengingat masih dalam batas waktu  yaitu hingga akhir Oktober 2024. 

Sedangkan terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2023, OJK telah  mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71  PUJK, yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda terhadap 55  PUJK dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis  terhadap 16 PUJK. 

Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung  maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan  sanksi administratif berupa denda kepada 6 PUJK. Denda ini dikenakan atas  pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai  penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.  

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan  tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan,  sektor pergadaian, dan LPBBTI atas pelanggaran ketentuan pelindungan  konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara  penagihan kepada konsumen.  

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan  perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan  internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam  rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait  pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Dalam penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah  memberikan sanksi pada periode 1 Januari-28 Oktober 2024, sebanyak 238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK; 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK. Sepanjang tahun hingga 28 Oktober 2024 terdapat 202 PUJK yang  melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan  total kerugian Rp193,29 miliar. 

Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima  332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),  termasuk 26.881 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan  berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari  perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait  dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. 

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28  Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari  total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840  pengaduan terkait investasi ilegal.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah  dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut: 

Entitas

Tahun

2017 - 

2018 

2019 

2020 

2021 

2022 

2023 

Jan s.d  Okt-24 

Jumlah

Investasi Ilegal 

185 

442 

347 

98 

106 

40 

242 

1.460

Pinjol Ilegal 

404 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1.493 

1.026 

811 

698 

2.248 

2.500 

9.180

Gadai Ilegal 

68 

75 

17 

91 

251

Total 

589 

2.003 

1.448 

926 

895 

2.288 

2.742 

10.891

Dalam penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan  Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode  Januari s.d. 28 Oktober 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242  penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi  merugikan masyarakat. 

OJK juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan  terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, telah  dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.  

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga  menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan  lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas  PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada  Kementerian Komunikasi dan Digital RI (d/h Kementerian Komunikasi dan  Informatika RI). (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

20 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Dok. OJK
OJK Ungkap Sejumlah BPR Terancam Tutup Akhir Tahun Ini

OJK mencatat masih ada sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.


Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

1 hari lalu

Sritex selamat dari krisis moneter pada 1998 dan 2001 berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. Pada 2013, PT Sritex secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) di Bursa Efek Indonesia. Pada 2014, Iwan S. Lukminto, Direktur Utama Sritex sekaligus anak sulung mendiang HM Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young. Pada 2017, perusahaan ini berhasil menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta yang akan jatuh tempo pada 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang Sritex.


RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

Gedung OJK Jakarta. DokTempo
RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global.


RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

2 hari lalu

Gedung OJK Jakarta. Dok
Tempo
RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024.


OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

2 hari lalu

Investree. wikipedia.org
OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan telah ada total 561 aduan dari masyarakat yang diterima oleh OJK terkait dengan kasus Investree.


OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

2 hari lalu

Tangkapan virtual Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023, di Jakarta, Selasa 5 September 2023. ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.


Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

2 hari lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.


OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

2 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.


OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global.


OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

3 hari lalu

BRI menjadi Official Mobile Banking Partner pada ajang tahunan Urban Sneaker Society (USS) 2024 di Hall A & B Jakarta Convention Center (JCC) pada 25-27 Oktober 2024.  Dok. BRI
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen yoy.