TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menyebutkan mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman Sadikin kurang dari lima tahun.
"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan. Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.
"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi.
Baca: Sadikin Aksa Absen dari Pemeriksaan Bareskrim Polri Hari Ini
Ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.
"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.
Pada Senin kemarin, Sadikin mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021.
Sadikin menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.