Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Bukopin yang Bikin Sadikin Aksa Tersangka

image-gnews
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa menjelaskan kesiapan Sirkuit Mandalika menjadi arena balap MotoGP di Kantor Kemenpora, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Irsyan
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sadikin Aksa menjelaskan kesiapan Sirkuit Mandalika menjadi arena balap MotoGP di Kantor Kemenpora, Selasa, 5 November 2019. TEMPO/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka tindak pidana perbankan Rabu malam, 10 Maret 2021.  

Salah satu penyebab Sadikin ditetapkan sebagai tersangka, karena saat menjabat sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tanggal 10 Juni 2020 dan tanggal 9 Juli mengenai Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Baca: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Sadikin Aksa Jadi Tersangka Soal Bank Bukopin

Berikut adalah kilas balik kasus Bank Bukopin yang melibatkan Bosowa dan menyeret nama Sadikin sebagai tersangka. Kilas balik kasus ini diambil dari wawancara Majalah Tempo dengan Presiden Komisaris PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa pada 20 Juni 2020 dan beberapa sumber lainnya. 

  1. OJK larang Bosowa halangi investor lain di Bukopin

Pada 10 Juni 2020, datang surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kepada manajemen PT Bosowa Corporindo. Surat itu cukup menohok perusahaan, karena OJK melarang Bosowa melakukan tindakan apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan PT Bank Bukopin Tbk.  

Padahal dalam enam tahun sebelumnya, Bosowa menguasai bank tersebut dengan kepemilikan saham sebanyak 23,39 persen. Surat serupa dikirimkan OJK kepada pemegang saham Bukopin lain. 

"Berdasarkan surat 10 Juni, saya enggak boleh melakukan apa-apa. Saya tunduk pada OJK sesuai dengan surat 10 dan 11 Juni. Jangan lakukan apa pun, ancamannya pidana. Jangan bilang lempar handuk. Sejak kapan saya lempar handuk?" kata Erwin Aksa.

  1. Bank Bukopin Diambil Alih Kookmin Bank 

Belum selesai urusan pertama, OJK kembali mengguncang Bosowa dengan menyatakan Kookmin Bank, bank besar asal Korea Selatan, sebagai pemegang 22 persen saham Bukopin dan siap mengambil alih pengendalian bank yang tengah diterpa kesulitan likuiditas tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raksasa finansial asal Korea Selatan itu telah menempatkan dana US$ 200 juta—senilai Rp 2,8 triliun—di rekening penampung untuk meningkatkan kepemilikannya di Bukopin paling sedikit menjadi 51 persen.

  1. Alasan OJK terima investor luar di Bukopin 

Lewat siaran pers, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan surat tertanggal 10 Juni 2020 itu tidak hanya ditujukan kepada Sadikin Akasa, tapi juga kepada pemegang saham lain agar nelaksanakan komitmen memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bukopin. Surat itu juga OJK kirimkan ke Kookmin. 

Jika tidak bisa memenuhi penyuntikan perluasan modal, pemegang saham tak dapat menghalangi investor baru yang akan memperbaiki kondisi perseroan. 

“Atas surat yang dimaksud, Kookmin Bank merespons dengan cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta,” ucap Anto. "OJK mendukung Kookmin sebagai investor yang akan menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bukopin.”

  1. Jussuf Kalla minta bantuan Jokowi selamatkan Bukopin

Pada Rabu, 3 Juni 2020, mantan wakil presiden Jusuf Kalla bertandang ke Istana Negara sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia untuk membicarakan penanganan pandemi Covid-19. Namun, di sela-sela pertemuan, kata dua sumber Tempo, Kalla berbicara kepada Jokowi agar pemerintah menyelamatkan Bukopin. 

Kalla, kata satu dari dua sumber Tempo, hanya membuka jalan. Setelahnya, giliran Direktur Utama Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, adik Erwin, yang bergerak. “Sadikin sudah bilang Bosowa tidak ada masalah terdilusi oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” ujarnya. Adapun beralihnya technical assistance dari BNI ke BRI, dia melanjutkan, disebabkan oleh adanya penolakan dari Komisaris Utama BNI Agus Martowardojo.

M JULNIS FIRMANSYAH l KHAIRUL ANAM 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

14 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.