TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam sidang kasus suap benih lobster. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut adalah Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa yang didakwa menyuap Edhy.
“Saksi sidang terdakwa Suharjito, Edhy Prabowo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 17 Maret 2021.
Selain Edhy, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yaitu istrinya Iis Rosita; mantan Asisten Pribadi Edhy, Anggia Tesalonika; Desri Yanti; Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan dan Ahmad Syaiful Anam.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dkk sebanyak US$ 103 ribu dan Rp 706 juta untuk mendapatkan izin ekspor benur.
Sementara masih ada tujuh tersangka dalam kasus ini yang belum diajukan ke tahap penuntutan. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Selanjutnya, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi , dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo. Aero Citra Kargo merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk menjadi pengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menengarai Edhy adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Sekjen KKP Antam Novambar dalam Kasus Edhy Prabowo