TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung.
Alhasil, Surat Keputusan Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor hingga kini belum diteken oleh Mahfud MD. "Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," ujar Mahfud di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Maret 2021.
Saat ini, pemerintah pusat, kata Mahfud, masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung itu. "SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," kata Mahfud.
Tim Pemburu Koruptor pertama kali dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2002. Mahfud kemudian ingin mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor usai heboh perburuan buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
ANDITA RAHMA
Baca: Bertemu Jaksa Agung, Mahfud MD Bahas Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor