TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 15 Maret 2021. Mahfud mengatakan, dalam kunjungan tersebut, ia dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membicarakan beberapa hal.
"Pertama soal penyelesaian kasus-kasus korupsi. Ada dua. Satu soal unsur tindakan korupsi, karena ada masukan agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 itu supaya diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas soal mens rea," ucap Mahfud di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Maret 2021.
Sebab, Mahfud kerap mendapat laporan ada beberapa kasus yang dalam proses penyidikannya ditemukan bahwa pelaku tak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi. "Hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi," ucap dia.
Mahfud pun memuji Kejaksaan Agung yang telah memiliki dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik terkait penanganan jika tak menemukan unsur mens rea dalam suatu kasus korupsi. `
Dalam kunjungan ini, Mahfud meminta Kejaksaan Agung supaya lebih ketat menerapkan Undang-Undang dan SOP tersebut.
Hal lain yang dibicarakan adalah kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mahfud mengakui jika penyidik sempat memikirkan upaya penyelesaian secara perdata. Tapi tadi didiskusikan itu adalah tindak pidana korupsi sehingga tidak akan bergeser. Tetap berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," ucap Mahfud.
ANDITA RAHMA
Baca: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Asabri