TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka peluang menghentikan penyidikan dua kasus dugaan korupsi di PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pelindo II.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menjelaskan kasus bakal dihentikan jika penyidik tak menemukan adanya tindak pidana korupsi.
"Karena ketemu enggak itu melawan hukumnya? Ya kerugiannya kan ketemu, tapi itu kan tidak cukup. Kerugiannya akibat melawan hukum berarti lanjut, kalau bukan (risiko bisnis) kan enggak bisa," ujar Ali di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada 12 Maret 2021 malam.
Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Agung hingga kini tak kunjung menentukan tersangka dalam dua kasus tersebut. Ali mengakui bahwa posisi kedua kasus masih 50:50. "Masih 50:50 lah. Masih dengan OJK mendalami," ucap Ali.
Pada kasus Pelindo II statusnya sudah naik ke penyidikan. Namun untuk kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan perhitungan sampai saat ini.
Begitu juga dengan kasus BPJS Ketenagakerjaan, penyidik telah menaikkan statusnya ke penyidikan pada awal Februari 2021. Penyidik menemukan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di badan tersebut.
Baca juga: Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan Sekuritas
ANDITA RAHMA