TEMPO.CO, Jakarta - Dewasa ini, dunia digital semakin berkembang pesat. Berbagai urusan kini dapat selesai cukup dengan modal gadget. Salah satunya dalam cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut melakukan terobosan. Kini, mengecek NPWP dapat dilakukan secara online. Tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, sesuai domisili di KTP. Pengecekan NPWP ini untuk pengecekan status keaktifan atau validasi NPWP.
Pengecekan NPWP tersebut bisa pula melalui situs resmi pajak yaitu ereg.pajak,go.id/ceknpwp atau layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200, live chat di pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak pada hari dan jam kerja. Tentu saja dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca: Kemenkeu Usul Layanan Pemerintah Gunakan NIK dan NPWP
Sedangkan, faksimili Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP serta e-mail pengaduan@pajak.go.id tidak dapat untuk melayani pengecekan NPWP.
Terkait wajib pajak ingin mengetahui NPWP karena lupa maupun hilang, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau melalui situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dan, jika kehilangan kartu NPWP maka wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP sendiri dengan terlebih dahulu login di situs web pajak kemudian masuk ke tab informasi.
Dengan demikian, proses untuk pengecakan NPWP bahkan mencetak kartu NPWP sendiri bisa dilakukan, sehingga dapat lebih efisien dan efektif.
ANNISA FEBIOLA
Ralat: Artikel ini telah melalui proses ralat pada 5 April 2021, pukul 12.10 WIB.