Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Nilai RUU Pemilu Masih Berpeluang Dibahas

Reporter

image-gnews
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih berpeluang dibahas DPR dan pemerintah meskipun rancangan undang-undang tersebut ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

"Masih berpeluang dibahas karena dalam Daftar Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang 2020-2024, pada nomor 129, masih ada RUU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata dia mengutip Antara, Rabu, 10 Maret 2021.

Ia mengemukakan hal itu ketika merespons kesimpulan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menkumham dan Panitia Perancang UU DPR dalam rangka Penyempurnaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Prolegnas RUU 2020-2024. Rapat tersebut menyepakati RUU Pemilu ditarik dari Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021.

Titi yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai RUU Pemilu tidak akan dibahas pada 2021. Kendati demikian, masih ada peluang dibahas pada tahun berikutnya.

Begitu pula dengan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, masih terdapat dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU 2020-2024 pada nomor 160.

Sejarah perubahan UU Nomor 1/2015, kata dia, sebenarnya sudah tiga kali, yakni UU Nomor 8/2015, UU Nomor 10/2016, dan terakhir UU Nomor 6/2020.

"Berarti kalau dia masuk ke long list (daftar panjang) akan menjadi perubahan yang keempat. Biasanya kalau sudah berubah berkali-kali, undang-undang yang lalu diganti, tidak diubah," kata wakil sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah ini.

Karena kedua UU itu masih masuk dalam Daftar Perubahan Prolegnas RUU 2020-2024, berarti pembahasannya bisa pada 2022 sampai 2024. Namun, bila revisi itu mendekati 2024, menurut dia, bakal mengganggu penahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bukanlah pilihan yang mudah kalau berangkat dengan persiapan secara tergesa-gesa dan tambal sulam. Hal ini tentu akan membuat kompleksitas bertambah rumit dan tentu akan membebani tidak hanya penyelenggaraan, tetapi juga pemilih dan partai politik peserta pemilu," katanya.

Hal lain yang patut dipertimbangkan, lanjut dia, adalah masa jabatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu berakhir pada April 2022, sementara rekrutmennya dimulai akhir 2021.

Menyinggung soal kemungkinan tidak ada revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada, dia menyebutkan banyak perubahan dan penyesuaian teknis yang akan mengandalkan peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam hal ini, kata dia, KPU akan menjadi tumpuan dalam upaya mengatasi kompleksitas dan permasalahan pemilu sebagaimana yang pernah mereka hadapi sebelumnya. Titi mengingatkan bahwa banyak hal yang tidak bisa sepenuhnya mengandalkan peraturan KPU, seperti soal penggunaan teknologi rekapitulasi suara elektronik.

"Jika ingin digunakan, tidak bisa sepenuhnya menggantikan rekap manual sebab UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu masih mengatur penggunaan rekap manual dalam penyelenggaraan pemilu. Itu salah satu contoh saja," kata Titi menanggapi RUU Pemilu yang tak masuk Prolegnas 2021.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

1 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah meninjau pemasangan Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 23 Desember 2016. Tempo/ARKHELAUS
Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024

Peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan sejumlah potensi masalah dalam pilkada 2024 serentak. Apa saja?


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

18 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

21 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

1 hari lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.