Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi UU ITE Hingga Munculnya Wacana Revisi UU ITE, Mau Tahu?

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak dibentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, hingga kini kerap memantik selisih hukum. mengutip dari situs resmi Kominfo, pembahasan pembentukan regulasi yang sering disebut pasal karet ini sudah sejak enam belas tahun silam, pada 2005 hingga 2007.

Memasuki era digital, Indonesia justru mengalami kekosongan hukum. Khususnya terkait siber dan ranah dunia maya. Gagasan pembentukan undang-undang ini pun sudah sejak awal masa kabinet Gus Dur - Megawati. 

Komposisi perundangan ini merupakan paduan dua Rancangan Undang-undang (RUU). Yaitu RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi. Beberapa kampus turut menyusun konsep hukum siber ini. Ada Universitas Padjajaran atas arahan Departemen Komunikasi dan Informasi juga menggandeng Institut Teknologi Bandung. Yang kedua RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dari Universitas Indonesia atas arahan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Keduanya dikombinasikan tim utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim tersebut dikepalai oleh Prof Ahmad M Ramli SH. Kemudian regulasi ini berhasil diundangkan pada 21 April 2008. Selang delapan tahun mengalami perubahan. Era-nya Menteri Kominfo Rudiantara. 

Baca: Wamenkumham Sebut 3 Pasal UU ITE Ini Multitafsir

Diperbarui dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Disahkan pada 27 Oktober 2016, revisiannya pun diteken Jokowi pada 25 November 2016 dan diundangkan di hari yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski sudah diperbaharui beberapa pasal karetnya masih eksis dituding bisa jadi alat kriminalisasi. Tanggapan Kominfo tetap optimis. Pasal yang masih dianggap karet sudah ada penegasannya. Agar tak multitafsir, penegasan pun dilampirkan penjelasan yang runut.

Tujuh ketentuan dari 54 pasal direvisi. Di antaranya penegasan perihal delik pencemaran nama baik. Awalnya masuk delik umum, setelah direvisi jadi delik aduan.

Perubahan terhadap UU ITE bisa saja terjadi kembali, begitu sinyal terbuka pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE seperti disampaikan Jokowi. Katanya demi implementasi regulasi ini menjunjung prinsip keadilan.

Tergantung publik ataupun inisiasi pemerintah menyesuaikan dengan kebutuhan hukum. Tepatnya ada tiga poin yang mesti diperhatikan dalam UU ITE, kata Plt. Kepala Biro Humas Ferdinandus. Pertama substansi yang memadai, struktur hukum dan keadaan budaya hukum.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

18 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Bentuk Presidential Club, Pengamat Sebut Ada Ketegangan dalam Transisi Kepemimpinan

Pengamat politik menilai, gagasan Presidential Club Prabowo mungkin saja hasil dari melihat transisi kepemimpinan Indonesia yang seringkali ada ketegangan.


Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

1 hari lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali


Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ketika meninjau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.