TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri berencana mengirim berkas perkara kasus penembakan enam anggota laskar FPI ke kejaksaan pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pengiriman berkas itu untuk mendapat petunjuk resmi dari jaksa soal penghentian proses penyidikan perkara atau SP3.
"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka. Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak. Ini akan kami lemparkan ke jaksa, jaksa akan beri petunjuk, pasti akhirnya penghentian," ucap Andi kepada Tempo pada Jumat, 5 Maret 2021.
Andi menjelaskan, ia tetap harus menyelesaikan berkas perkara lantaran kadung mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Desember 2020 ke Kejaksaan Agung.
Dari hasil ekspose bersama dengan jaksa peneliti, kepolisian memungkinkan untuk tetap mengerjakan berkas kasus meski tersangka sudah meninggal. "Jaksa harus tahu. Tidak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," kata Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima SPDP pada 20 Desember 2020 lalu. Namun, Polri tak kunjung melimpahkan berkas.
Lalu pada 19 Januari 2021, Kejaksaan Agung menerbitkan surat P-17, yang berisi berisi permintaan perkembangan hasil penyelidikan. "Diterbitkan P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dikirim pada 19 Januari 2021. Oleh karena itu, kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pesan teks.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam. Polri pun menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu sebagai tersangka.
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Polisi Jadi Terlapor Insiden Unlawfull Killing Laskar FPI