TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Selain rumah Agung, KPK juga menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di rumah kediaman pribadi tersangka AS dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 3 Maret 2021.
Ali berujar, dari dua lokasi itu, penyidik menemukan bukti di antaranya berupa dokumen yang terkait dengan perkara. Selanjutnya, bukti akan divalidasi dan dianalisa untuk resmi disita dan dijadikan barang bukti.
KPK menangkap Nurdin dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2021. KPK menyangka Nurdin menerima Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Duit itu diduga diberikan agar perusahaan Agung mendapatkan jatah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Selain itu, KPK menduga Nurdin Abdullah juga menerima duit Rp 3,4 miliar dari kontraktor lainnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah, Gubernur Berprestasi yang Jadi Tersangka Korupsi