TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, diduga sudah berhubungan lama dengan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Agung banyak mengerjakan proyek di Sulawesi Selatan. Salah satunya, proyek peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai pada 2019. Nilai proyek ini Rp 28,9 miliar.
Proyek kedua yang dikerjakan Agung adalah pembangunan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar. Ketiga, proyek pembangunan jalan ruas Palampang - Munte - Bontolempangan dari APBD dengan nilai Rp 19 miliar.
Selanjutnya, pembangunan jalan, pedestrian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira dari Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan 2020 ke Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 20.8 miliar. Terakhir, rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 di Kawasan Wisata Bira dari Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan 2020 ke Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 7.1 miliar.
Setelah mengerjakan proyek-proyek tersebut, Agung ingin kembali mendapatkan beberapa proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2021. Untuk memuluskan niatnya mendapatkan jatah proyek itu, Agung berkomunikasi aktif dengan orang kepercayaan Nurdin, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," kata Firli saat konferensi pers pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Baca juga: Nurdin Abdullah Terima Rp 5,4 M dari Kontraktor
Firli mengatakan Nurdin dan Edy bertemu dengan Agung di Bulukumba pada awal Februari 2021. Ketika itu, Nurdin menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.
"NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detailed Engineering Design yang akan dilelang pada APBD Tahun Anggaran 2022," kata Firli. "AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.
KPK lantas melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Nurdin dan lima orang lainnya pada Jumat lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. Awalnya, KPK menangkap enam orang. Setelah melakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yakni, Nurdin, Agung dan Edy yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nurdin Abdullah dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Agung sebagai kontraktor pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 di undang-undang yang sama.