TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih terus melakukan perhitungan terhadap sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memperhitungkan, aset berupa tambang milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro akan menyumbang nominal paling besar dalam mengembalikan kerugian negara.
"Penyidik melihat yang paling besar ada di empat perusahaan tambang itu," ucap Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Senin malam, 1 Maret 2021.
Penyidik, kata Febrie, sedang memperkirakan kandungan dalam tambang secara nilai ekonomi. Ia berharap, perhitungannya tak meleset.
"Mudah-mudahan itu kalau kandungannya cukup besar bisa menambah nilai Asabri," kata Febrie. Kejaksaan Agung pun menggandeng PT Bukit Asam untuk membantu menghitung kandungan tambang.
Hingga kini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka. Seperti pertambangan, kapal, tanah, apartemen, dan mobil. Adapun untuk aset yang berada di luar negeri, Febrie mengatakan masih perlu melengkapi dokumen persyaratan.
"Sudah ada surat jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM. Ada perlu kelengkapan untuk nanti. Apabila selesai, penyidik bisa melakukan pemeriksaan di Kedutaan Besar Singapura," ujar Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.