TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Jhoni Allen Marbun. Ia dinilai terbukti menjadi pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Demokrat juga akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu. "Terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, akan dilakukan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Februari 2021.
Jumat kemarin, 26 Februari 2021, Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun dan lima kader lainnya yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai. Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat," kata Herzaky.
Herzaky mengatakan Dewan Kehormatan partai telah menggelar beberapa kali rapat dan sidang dalam sebulan ini hingga sampai pada keputusan tersebut. Selain itu, ia menyebut keputusan pemberhentian juga menjadi desakan para kader yang disampaikan melalui Ketua DPD dan DPC.
Baca juga: Demokrat Pecat 7 Kadernya, dari Jhoni Allen hingga Marzuki Alie
Dewan Kehormatan Demokrat, kata Herzaky, menetapkan enam orang itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Yakni dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks lantaran menyebut kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah gagal sehingga harus diturunkan melalui kongres luar biasa.
Demokrat menilai tindakan pengkhianatan dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan secara paksa itu merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi partai. Hal itu pun dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.
Perbuatan dan tingkah laku keenam orang itu juga dinilai telah terang benderang. "Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus," ujar Herzaky.
Menurut dia, mekanisme ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. Tempo berusaha menghubungi Jhoni Allen Marbun untuk meminta tanggapan melalui panggilan telepon dan pesan, tetapi belum berhasil.
BUDIARTI UTAMI PUTRI