Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Demokrat Berhentikan Jhoni Allen Marbun dan Lakukan PAW dari DPR

image-gnews
Anggota Komisi VII F Demokrat, Jhony Allen Marbun merokok di dalam ruang rapat sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6). TEMPO/Tony Hartawan
Anggota Komisi VII F Demokrat, Jhony Allen Marbun merokok di dalam ruang rapat sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Jhoni Allen Marbun. Ia dinilai terbukti menjadi pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Demokrat juga akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu. "Terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, akan dilakukan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Februari 2021.

Jumat kemarin, 26 Februari 2021, Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun dan lima kader lainnya yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan partai. Lima kader lainnya adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat," kata Herzaky.

Herzaky mengatakan Dewan Kehormatan partai telah menggelar beberapa kali rapat dan sidang dalam sebulan ini hingga sampai pada keputusan tersebut. Selain itu, ia menyebut keputusan pemberhentian juga menjadi desakan para kader yang disampaikan melalui Ketua DPD dan DPC.

Baca juga: Demokrat Pecat 7 Kadernya, dari Jhoni Allen hingga Marzuki Alie

Dewan Kehormatan Demokrat, kata Herzaky, menetapkan enam orang itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Yakni dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks lantaran menyebut kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah gagal sehingga harus diturunkan melalui kongres luar biasa.

Demokrat menilai tindakan pengkhianatan dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan secara paksa itu merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi partai. Hal itu pun dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.

Perbuatan dan tingkah laku keenam orang itu juga dinilai telah terang benderang. "Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus," ujar Herzaky.

Menurut dia, mekanisme ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. Tempo berusaha menghubungi Jhoni Allen Marbun untuk meminta tanggapan melalui panggilan telepon dan pesan, tetapi belum berhasil.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

6 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.


AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

8 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertolak ke Bandara Gorontalo. Dok: BPN.
AHY Tinjau Lahan untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang, Pastikan Administrasi Tak Bermasalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berangkat ke Bandara Gorontalo, Sulawesi Utara pada Ahad dini hari, 5 Mei 2024. AHY akan mengunjungi calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak semburan abu vulkanik Gunung Ruang, Tagulandang, Sulawesi Utara.


Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

22 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

1 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Khofifah Buka Peluang Kembali Maju Bersama Emil Dardak di Pilkada Jatim

Khofifah membuka peluang lebar bagi Emil Dardak untuk kembali berpasangan di Pilkada Jawa Timur. Ia mengaku nyaman dan produktif bersama Emil.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.