Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Pecat 7 Kadernya, dari Jhoni Allen hingga Marzuki Alie

image-gnews
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Lembaga antirasuah memeriksanya selama sekitar dua setengah jam. ANTARA
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Lembaga antirasuah memeriksanya selama sekitar dua setengah jam. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada tujuh kader partai yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Mereka yang diberhentikan adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada tujuh orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.

Herzaky mengatakan Dewan Kehormatan partai telah menggelar beberapa kali rapat dan sidang dalam sebulan ini hingga sampai pada keputusan tersebut. Selain itu, ia menyebut keputusan pemberhentian juga menjadi desakan para kader yang disampaikan melalui Ketua DPD dan DPC.

Dewan Kehormatan Demokrat, kata Herzaky, menetapkan enam orang itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Yakni dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks lantaran menyebut kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono telah gagal sehingga harus diturunkan melalui kongres luar biasa.

Demokrat menilai tindakan pengkhianatan dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan secara paksa itu merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi partai. Hal itu pun dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perbuatan dan tingkah laku keenam orang itu juga dinilai telah terang benderang. "Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus," ujar Herzaky. Menurut dia, mekanisme ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Selain enam orang itu, Demokrat juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Marzuki Alie, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Dewan Kehormatan menyatakan Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika partai lantaran tindakan dan ucapannya di media massa yang dinilai bermaksud menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Herzaky.

Herzaky mengatakan, dengan keputusan pemberhentian tetap tersebut, hak dan kewajiban tujuh orang tersebut sebagai anggota Partai Demokrat tak lagi berlaku. Mereka juga dilarang menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang, dan identitas Demokrat.

"Seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat," kata Herzaky.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

33 menit lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

1 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

Herzaky mengatakan Partai Demokrat akan mengutamakan AHY untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

2 jam lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.


Demokrat Ingatkan Ini soal Niat Prabowo Rangkul Partai di Luar KIM

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Demokrat Ingatkan Ini soal Niat Prabowo Rangkul Partai di Luar KIM

Partai Demokrat menyerahkan segala keputusan soal Koalisi Indonesia Maju (KIM) kepada calon presiden terpilih RI Prabowo, tapi...


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo-Gibran

AHY menyatakan siap menyukseskan seluruh kebijakan dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


Putri Eks Bupati Sragen Bakal Maju Pilkada 2024 lewat Partai Demokrat

2 hari lalu

Putri Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Untung Wina Sukowati (tiga dari kiri) mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Sragen 2024-2029 lewat Partai Demokrat Sragen, Jawa Tengah, Senin, 22 April 2024. Foto: Istimewa (Dokumentasi Timses Untung Wina Sukowati)
Putri Eks Bupati Sragen Bakal Maju Pilkada 2024 lewat Partai Demokrat

Putri keempat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Untung Wina Sukowati, berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.


Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.