TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada tujuh kader partai yang disebut menjadi pelaku gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai. Mereka yang diberhentikan adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada tujuh orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat, 26 Februari 2021.
Herzaky mengatakan Dewan Kehormatan partai telah menggelar beberapa kali rapat dan sidang dalam sebulan ini hingga sampai pada keputusan tersebut. Selain itu, ia menyebut keputusan pemberhentian juga menjadi desakan para kader yang disampaikan melalui Ketua DPD dan DPC.
Dewan Kehormatan Demokrat, kata Herzaky, menetapkan enam orang itu terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan partai. Yakni dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks lantaran menyebut kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono telah gagal sehingga harus diturunkan melalui kongres luar biasa.
Demokrat menilai tindakan pengkhianatan dan gerakan pengambilalihan kepemimpinan secara paksa itu merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi partai. Hal itu pun dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat.
Perbuatan dan tingkah laku keenam orang itu juga dinilai telah terang benderang. "Oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus," ujar Herzaky. Menurut dia, mekanisme ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
Selain enam orang itu, Demokrat juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada Marzuki Alie, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Dewan Kehormatan menyatakan Marzuki terbukti melakukan pelanggaran etika partai lantaran tindakan dan ucapannya di media massa yang dinilai bermaksud menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat terkait organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Herzaky.
Herzaky mengatakan, dengan keputusan pemberhentian tetap tersebut, hak dan kewajiban tujuh orang tersebut sebagai anggota Partai Demokrat tak lagi berlaku. Mereka juga dilarang menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang, dan identitas Demokrat.
"Seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat," kata Herzaky.