TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mempertanyakan tahanan kasus korupsi yang mendapat vaksinasi lebih awal, sedang dalam peraturannya tahanan KPK tidak termasuk dalam kelompok prioritas.
Pertanyaan Febri Diansyah itu dilayangkan melalui cuitan di akun Twitternya @febridiansyah pada Kamis 25 Februari 2021. ia membagikan utasan yang dibuat oleh Riana Ibrahim @rianibrahim tentang masalah tersebut. “Hmm.. utas menarik...Bagaimana mungkin para tahanan kasus korupsi di KPK udah divaksin Covid-19 duluan, gimana aturannya dll..” tulis Febri Diansyah.
Dalam utasan yang dibagikan Febri Diansyah itu, Riana Ibrahim menyebutkan aturan yang telah diputuskan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Tahap 1 dari Januari-April 2021. Dalam peraturan Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu disebutkan bahwa sasaran utama vaksinasi tahap awal yaitu tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca: MAKI Serahkan Identitas King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK
Tahap 2 dari Januari-April 2021, sasaran utamanya petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sasaran lainnya Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Riani Ibrahim menyebutkan, jika salah satu alasan mengapa tahanan KPK ini mendapat vaksin lebih awal karena berdesakan, menurutnya itu tidak masuk akal. Ia melampirkan foto salah satu penampakan sel di rutan KPK, di dalam ruang bui itu terdapat beberapa tempat tidur yang diberi jarak dan tidak berdesakan. Riani Ibrahim pun membandingkan dengan lapas lain, yang menurutnya lebih layak dikatakan berdesakan. Pasalnya potret Lapas Sialang Bungkuk di Pekanbaru yang dibagikannya itu memang terlihat melebihi kapasitas jika dibandingkan dengan sel di rutan KPK.
“Nah yang ini baru berdesakan. Ini lapas sialangbungkuk, pekanbaru yang terbukti kelebihan kapasitas. Satu sel bisa 30 orang atau lebih saat itu. Banyak lapas lain juga over kapasitas. Hal ini juga selalu disebutkan oleh Ditjen Pemasyarakatan yg mengelola,” tulis Riani Ibrahim.
Riani Ibrahim menyatakan, meskipun WHO, Organisasi Kesehatan Dunia menyebutkan populasi di fasilitas penahanan juga termasuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin dan Dirjen Pemasyarakatan juga sudah menerbitkan SK untuk itu, tapi fokus peraturan tersebut yaitu pemberian vaksin pada petugas di jajaran Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan rencana implementasi dari SK Dirjen Pemasyarakatan ini juga belum jelas kapan akan dilaksanakan. “Ujug-ujug ini tahanan KPK divaksin. Jadi kenapaaa yang ngegarong uang negara malah duluan sik?” tulis akun @rianibrahim itu.
Pertanyaan Febri Diansyah tadi, setelah Kementerian Kesehatan, KPK pada 18 – 23 Februari 2021 lalu telah melakukan vaksinasi bagi pegawai dan pihak eksternal yang berada di lembaga anti rasuah tersebut, termasuk 39 dari 61 tahanan kasus korupsi di KPK salah satunya kepada Juliari Batubara, eks menteri sosial yang terbelit kasus korupsi bansos. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan.