Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kinerja Komisi Pemilihan Umum Padang Dinilai Buruk

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Padang: Rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Wali Kota Padang 23 Oktober lalu dinilai karena kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang yang buruk.

Dari 541.473 pemilih terdaftar, yang tidak mencoblos mencapai 231.987 pemilih.
Bahkan pemenang pemilihan Fauzi Bahar dan Mahyeldi hanya meraup 156.339 suara..

Koordinator Lembaga Survei Indonesia (LSI) Wilayah Sumatera Barat, Edi Indrizal, Senin (3/11) mengatakan penyebab rendahnya partisipasi warga mengikuti pemilihan karena kinerja KPU Padang yang buruk.

Menurut Edi, tingginya angka yang tidak mencoblos sampai 231.987 pemilih dan jauh lebih tinggi dari perolehan suara pasangan menang yang hanya 156.339, sebagian besar terkait dengan kinerja KPU dan bukan karena golput.

"Jika KPU Kota Padang maksimal bekerja, partisipasi pemilih saat Pilkada Padang 2008 bisa mencapai 60 hingga 70 persen. Tidak hanya sebesar 57,43 persen seperti yang dicapai sekarang," kata Edi.

Ia mengatakan, ketika LSI melakukan survei sebelum pemilihan digelar, 55 persen responden antusias akan ikut pilkada. Mestinya angka di atas itu bisa dicapai KPU Padang dengan kinerja yang baik, tapi hasilnya malah lebih rendah, bahkan KPU Padang sendiri mentargetkan 80 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kinerja KPU Padang yang jelek, misalnya berhubungan dengan pemilih terdaftar yang tidak mendapatkan kartu pemilih atau kartu pemilih terlambat didistribusikan, serta sosialisasi yang kurang.

"Saya lihat KPU Padang betul-betul tidak ada kerja sama kreatif dengan media dan instrumen kampanye. Mereka sangat formalis mengelola pilkada, termasuk debat kandidiat yang seperti cerdas cermat atau KPU terlambat datang dalam acara debat," katanya.

Edi menyarankan agar KPU Padang membenahi kinerja mereka untuk menaikkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2009. Selain memposisikan diri benar-benar independen, mereka juga harus melakukan sosialisasi lebih optimal dan kreatif.

Rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Padang ditampik Ketua KPU Padang Endang Mulyani. Ia mengatakan dibandingkan dengan pemilihan Gubernur Suamatera Barat pada Pilkada 2005 lalu, tingkat partisipasi lebih meningkat.

"Saat pemilihan gubernur tingkat partisipasi pemilih warga Padang hanya 53,35 persen, sekarang tingkat partisipasi pemilih mencapai 57, 43 persen, artinya sekarang ada peningkatan," kata Endang.


Febrianti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.