TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPC PDIP Kendal Akhmad Suyuti bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Dia memilih tak menjawab saat ditanya wartawan. "Enggak," kata dia singkat di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
KPK memanggil anggota DPRD Kendal itu untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Matheus Joko Santoso. Suyuti keluar dari gedung sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung pergi.
Baca juga: Pusako Minta KPK Waspada, Jangan Sampai Tersangka Korupsi Bansos Menghilang
Selain Suyuti, KPK juga memanggil dua orang saksi yaitu pengacara senior Hotma Sitompul dan istri Matheus, Elfrida Gusti Gultom. KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk mereka.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara, dua PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
KPK menduga Juliari menyunat dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket yang disalurkan di Jabodetabek. Jumlah duit yang diterima Juliari dalam kasus korupsi bansos Covid-19 diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.