TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai KPK memiliki cukup petunjuk dan bukti untuk menetapkan tersangka baru di kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19.
“Tentu saja jika alat bukti cukup, maka seseorang sudah dapat menjadi tersangka, apalagi alat bukti tersebut sangat terang menunjukkan keterlibatan dalam sebuah perkara,” kata Feri lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2021.
Feri mengatakan pengembangan, hingga penetapan tersangka oleh KPK perlu dilakukan secara lebih cepat. Sebab, dari hasil rekonstruksi ada dugaan keterlibatan penyelenggara negara di kasus ini.
Dia khawatir bila terlalu lama, si penyelenggara negara berpotensi menghilangkan alat bukti. “Apalagi penyelenggara negara harus segera ditahan karena berpotensi menggunakan kekuasaannya untuk menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. Jangan jadi Harun Masiku dulu baru aparat bertindak,” ujar dia.
Baca juga: KPK Panggil Adik Politikus PDIP di Kasus Bansos Covid-19
Menurut Feri, penetapan tersangka akan membuat ruang pengembangan perkara pada orang lain yang terlibat akan lebih mudah dilakukan KPK.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK pada Senin, 1 Februari 2021, muncul nama anggota DPR PDIP Ihsan Yunus. Dalam salah satu adegan, terlihat Ihsan bertemu dengan salah satu tersangka, Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, M. Syafi'i Nasution, di ruang kerjanya.
Dalam rekonstruksi korupsi bansos Covid-19, terlihat ada penyerahan dua sepeda Brompton dan uang Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabuke kepada orang yang diduga operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas.