TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penanganan kasus korupsi Bansos Covid-19. MAKI menduga KPK telah menelantarkan puluhan izin penggeledahan dan tidak memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus.
MAKI menganggap hal itu membuat penanganan kasus ini menjadi terlantar. "Bahwa tindakan termohon (KPK) yang diduga melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
MAKI menyebut ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara; dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; serta dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Dua nama terakhir telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
MAKI mengatakan Dewan Pengawas KPK telah mengeluarkan banyak izin penggeledahan untuk kasus ini. Namun, ada 20 izin yang belum dilaksanakan. Hal itu dianggap mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara 3 tersangka lainnya sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Kode Bina Lingkungan dalam Korupsi Bansos Covid-19
Selain itu, MAKI menyatakan penyidik KPK juga sudah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus, seperti melakukan rekonstruksi hingga menggeledah rumah orang tuanya dan memeriksa adiknya. Namun, Ihsan sendiri belum pernah diperiksa dalam kasus ini.
"Nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos," kata Boyamin.
Dalam gugatan itu, MAKI meminta hakim praperadilan menyatakan KPK telah diam-diam menghentikan penyidikan kasus korupsi bansos Covid-19. MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk segera melakukan penggeledahan dan memanggil Ihsan Yunus.