TEMPO.CO, Jakarta - Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwakili kuasa hukumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore.
Meski pendaftaran gugatan sengketa pemilu sudah terlambat, tim kuasa hukum berharap MK dapat mempertimbangkan kasus tersebut, mengingat ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan yang baru muncul awal Februari 2021.
"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 Pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, bisa memberikan keadilan- terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," kata Adhitya Nasution selaku anggota tim kuasa hukum Paslon 1 Sabu Raijua, dalam keterangannya, Selasa 16 Februari 2021.
Dia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Bupati terpilih Orient, namun setelah ada klarifikasi dari Bawaslu ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang bersangkutan.
Baca: Sekda Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian Bupati Sabu Raijua
"Kenapa kami tidak pakai 'judicial review'? Karena menurut hemat kami tidak serta merta membatalkan kemenangan pasangan yang diduga memakai dokumen palsu yang diduga WNA. Oleh itu kami, memohonkan pembatalan langsung, jadi setidaknya ada yurispudensi ke depannya," ujarnya.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur. Tapi, setelah diklarifikasi oleh Bawaslu maka saya rasa sudah tepat kami ajukan ke MK," tuturnya.
Sementara itu, Orient Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen kewarganegaraan Indonesia (WNI). Berkaitan dengan kasus kewarganegaraannya itu, Riwu Kore mengatakan sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.