TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pelaksana harian Bupati Sabu Raijua.
"Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, Sekda ditunjuk sebagai Plh," kata Benny kepada Tempo, Selasa, 16 Februari 2021. Masa jabatan Bupati akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Benny mengatakan hingga kini belum ada keputusan apapun terkait pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient Riwu Kore.
"Belum ada keputusan Mendagri untuk melantik Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua," katanya.
Menurut Benny, Sekretaris Daerah Sabu Raijua akan menjabat sebagai pelaksana harian bupati sampai pejabat definitif dilantik.
Baca juga: 5 Fakta Mengenai Polemik Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore
https://nasional.tempo.co/read/1431051/5-fakta-mengenai-polemik-kewarganegaraan-bupati-sabu-raijua-orient-riwu-kore
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebelumnya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda berdasarkan rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Orient diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.
Abhan mengatakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati Sabu Raijua memang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tanggal 23 Januari 2021. Namun, kata dia, adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi.