TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika aturan itu dirasa tak dapat memberikan rasa keadilan. Jokowi mengatakan revisi tersebut terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi multitafsir.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin, 15 Februari 2021.
Jokowi awalnya mengatakan bahwa bidang sosial, budaya, politik, dan pemerintahan mesti serius diperbaiki, selain sektor kesehatan dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini. Ia meminta kepada jajaran TNI Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Indonesia, kata dia, merupakan negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Pasal Karet UU ITE, 2 Sejoli Pembungkam Kritik
"Belakangan saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan," kata Jokowi.
Meski begitu, dia melanjutkan, para pelapor itu pun memiliki rujukan hukum, salah satunya Undang-undang ITE. Jokowi mengatakan di sinilah kerepotan muncul. Ia mengaku memahami Undang-undang ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. "Tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-undang ITE. Ia mewanti-wanti Kepolisian berhati-hati menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.
Jokowi juga meminta Kepolisian membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang ITE. Di sisi lain, ia berujar Kapolri mesti meningkatkan pengawasan agar implementasi peraturan ini konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Meski menyatakan akan meminta DPR merevisi pasal-pasal bermasalah dalam Undang-undang ITE, Jokowi menyebut undang-undang ini harus tetap pada semangat awalnya. "Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun, tata krama, dan juga produktif."
Desakan untuk merevisi Undang-undang ITE memang menguat setelah Presiden Jokowi melontarkan permintaan agar masyarakat lebih banyak menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Ucapan itu disampaikan Presiden dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Tahun 2020, Senin, 8 Februari 2021.
Banyak pihak menyangsikan publik dapat leluasa mengkritik pemerintah lantaran adanya UU ITE yang selama ini terbukti mengekang kebebasan berpendapat. Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sepuluh peristiwa dengan 14 orang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi.