TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh penyidik agar lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi," ujar Sigit di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Februari 2021
Sebab, menurut Sigit, tidak sedikit masyarakat yang membuat laporan kepada polisi dengan menggunakan pasal UU ITE untuk saling mengkriminalisasi.
"Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Sigit.
Sebagaimana diketahui, UU ITE kerap dipakai untuk menjerat pihak-pihak yang mengkritik pemerintah. Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi.
Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik Polri, dan empat peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik pemerintah daerah. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU ITE. Kapolri pun meminta penyidik lebih selektif dalam menerima pengaduan-pengaduan itu.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Kalimat Inilah yang Menyeret Jumhur Hidayat Jadi Tersangka Kasus UU ITE