TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, untuk meminta perlindugan ke LPSK. "Karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara," ujar Hasto dalam keterangannya, Senin, 15 Februari 2021.
Dino sebelumnya melaporkan kasus dugaan penipuan rumah milik ibunya, Zurni Hasyim Djalal. Kasus penggelapan sertifikat tanah ini diungkap Dino Patti Djalal ke publik. Ia menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat tersebut. Namun, pada 13 Februari lalu, Dino dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Fredy atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hasto menilai, tuntutan hukum terhadap Dino wajib ditunda. Sebab, Dino merupakan pelapor sekaligus korban yang tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya.
"Jika pun terdapat tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Hasto.
Baca: Dino Patti Djalal Unggah Video Pengakuan Tersangka di Kasus Mafia Tanah
Perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban, kata Hasto, diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Hasto, perlindungan hukum bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya, dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
Hasto mengatakan, Dino Patti Djalal mestinya diapresiasi lantaran berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. "Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah," ujarnya.
FRISKI RIANA