TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dodot Adikoeswanto, menyampaikan permasalahan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang overkapasitas.
“Persoalan yang mengemuka saat ini di jajaran pemasyarakatan adalah adanya overcrowded atau kondisi di mana jumlah penghuni lebih besar dari kapasitas di lapas dan rutan,” kata Dodot dalam konferensi pers, Senin, 15 Februari 2021.
Dodot menyebutkan data per 14 Februari 2021, terdapat 252.384 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas narapidana dan tahanan. Adapun kapasitas lapas dan rutan negara saat ini hanya untuk 135.704 orang.
Dengan jumlah yang overkapasitas, Dodot menilai ada berbagai macam kompleksitas dan tantangan dalam melayani warga binaan. “Karena potensi terjadi keributan, kerusuhan, pelarian dengan kondisi yang overcapacity jadi lebih besar,” ujarnya.
Meski demikian, Dodot mengapresiasi sejumlah pencapaian atas kerja sama Kemenkumham bersama lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP). Salah satunya dengan melakukan training of trainers atau pelatihan bagi pelatih kepada petugas pemasyarakatan.
Pelatihan bertujuan agar petugas memiliki pemahaman yang sama terhadap tugas dan fungsinya, khususnya memberikan perlakuan yang benar sesuai norma dan standar hak asasi manusia kepada warga binaan di lapas, lapas perempuan, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Lima lembaga yang tergabung dalam KUPP antara lain Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka bekerja sama dengan Kemenkumham dalam mencegah terjadinya penyiksaan oleh petugas lapas.
FRISKI RIANA