Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak GAR ITB: Laporkan Din Syamsuddin, Dekan Fakultas Teknik dan Wardah

Reporter

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (batik kuning) saat menghadiri peresmian Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah, di Jakarta, Jumat (11/10/19). Turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Prof. Din Syamsuddin.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (batik kuning) saat menghadiri peresmian Gedung Pusat Dakwah Hidayatullah, di Jakarta, Jumat (11/10/19). Turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla dan dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Prof. Din Syamsuddin.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Nama Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) membetot perhatian setelah melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI. Namun, Din bukan satu-satunya pihak yang pernah dilaporkan GAR ITB. Berikut daftar mereka yang pernah dilaporkan juga diprotes GAR ITB:

1. Dekan Fakultas Teknik ITB Brian Yuliarto
GAR ITB melaporkan dekan sekaligus guru besar Fakultas Teknik Industri ITB bernama Brian Yuliarto  ke KASN atas tuduhan pelanggaran netralitas karena diduga menjadi anggota partai politik saat mendaftar PNS. Pengaduan dilayangkan dalam surat bernomor: 12/LAP/GAR-ITB/II/2021 tertanggal 12 Februari 2021. Menurut GAR ITB, Brian pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera (PIP PKS) Jepang pada 2004.

GAR-ITB juga mengklaim telah melakukan investigasi dan menemukan bukti-bukti awal keterlibatan Brian di masa lalu sebagai anggota PKS. Berdasarkan bukti-bukti awal tersebut, GAR-ITB kemudian meminta KASN melakukan investigasi lanjutan dugaan pelanggaran netralitas PNS dimaksud dan menonaktifkan sementara Brian Yuliarto dari jabatannya.

2. Anggota MWA ITB Nurhayati Surbakat
Anggota MWA Nurhayati Subakat pun pernah mendapatkan surat terbuka terkait keterlibatan Paragon Technology & Innovation dalam program Beasiswa Perintis. Nurhayati merupakan pimpinan dari korporasi Paragon yang membawahi produk kosmetik Wardah.

Dalam salinan surat yang diterima Tempo, GAR menyoroti soal program Beasiswa Perintis 2021 untuk mahasiswa ITB. Beasiswa itu merupakan kerja sama antara Paragon, Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman dan Rumah Amal Salman. GAR menilai program Beasiswa Perintis sangat eksklusif karena ditujukan hanya untuk agama tertentu, yakni Islam saja. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai ITB.

"Pencantuman syarat hanya pemeluk agama tertentu saja yang diperbolehkan untuk melamar Beasiswa Perintis 2021, telah memicu timbulnya kesan negatif tentang “beasiswa ITB” yang bersifat eksklusif serta partisan, mengandung unsur SARA. Sebagian masyarakat kemudian menjadi mengira bahwa ITB telah berubah," demikian bunyi surat terbuka yang dilayangkan pada Desember 2020 itu.

GAR juga menggugat YPM Salman memakai nama ITB karena secara hukum tidak ada hubungan keorganisasian apapun, maupun hubungan formal kepemilikan, di antara institusi ITB dan YPM Salman ITB.

3. Din Syamsuddin
Adapun Din Syamsuddin, sudah dua kali dilaporkan oleh GAR ITB ke KASN. Pada Oktober 2020 lalu, GAR ITB mengadukan Din ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada 25 Juni 2020, GAR ITB juga mengirim surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua Majelis Wali Amanat ITB yang isinya meminta Din diberhentikan dari anggota MWA ITB. Dalam lampiran surat, ada 1.335 nama yang diklaim alumni ITB dari berbagai jurusan, angkatan 1957 hingga 2014. Alasan-alasan yang dikemukakan dalam desakan pencopotan Din dari MWA itu hampir sama dengan isi surat kepada KASN dan BKN.

Dalam surat kepada KASN dan BKN, GAR ITB menilai Din bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Ini merujuk pada pernyataan Din yang dianggap melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.

Kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut dipersoalkan oleh GAR ITB. KAMI dinilai sebagai cerminan oposisi pemerintah. Din dianggap melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai ASN untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada pemerintahan yang sah dengan menjadi pemimpin dan bergabung dalam organisasi ini. Baru-baru ini, Din kembali dilaporkan ke KASN dengan tuduhan radikal.

DEWI NURITA

Baca Pula: Din Syamsuddin Dilaporkan dengan Tuduhan Radikal, Deretan Tokoh yang Membela

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

7 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Masuk dalam Daftar, ITB Bantah Terlibat Ferienjob ke Jerman 2023

8 jam lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Masuk dalam Daftar, ITB Bantah Terlibat Ferienjob ke Jerman 2023

ITB menyatakan tidak ada mahasiswanya yang terlibat program Ferienjob ke Jerman.


Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

1 hari lalu

Petugas membawa anjing pelacak mencari warga yang hilang saat tanah longsor dari puncak bukit mengubur 10 rumah dan lebih dari 30 rumah terdampak di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 25 Maret 2024. Sementara ini 9 orang dinyatakan masih hilang, lebih dari 30 rumah tertimbun longsor, serta lebih dari 300 jiwa mengungsi di kantor desa dan sekolah. TEMPO/Prima Mulia
Ahli ITB Jelaskan Penyebab Longsor Mematikan di Cipongkor Bandung Barat

Faktor utama pemicu longsor adalah curah hujan yang lebat.


Top 3 Tekno: Kongres Drone di Cina, ITB Jaring Pendaftar SNBP 2024, Pedoman SNBP 2024

1 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. wikipedia.org
Top 3 Tekno: Kongres Drone di Cina, ITB Jaring Pendaftar SNBP 2024, Pedoman SNBP 2024

Dua dari tiga artikel Top 3 Tekno berkaitan dengan pengumuman SNBP 2024.


Pengumuman SNBP 2024, ITB Sisihkan Hampir 14 Ribu Pendaftar

2 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Pengumuman SNBP 2024, ITB Sisihkan Hampir 14 Ribu Pendaftar

ITB menerima sebanyak 1.950 calon mahasiswa baru program sarjana melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP 2024.


AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

2 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan sarapan dengan AHY di Yogya, Minggu, 28 Januari 2024. FOTO/Humas Demokrat.
AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur memilih hengkang dari Koaliasi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan, pindah ke koalisi Prabowo-Gibran.


Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

3 hari lalu

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

Oposisi menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai upaya penerapan mekanisme check and balance, berikut deretan partai oposisi dari masa ke masa.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

4 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

4 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa poster saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

PKS mengeluarkan keputusan agar anggotanya yang berada di DPR RI tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.